WebAug 28, 2024 · 1. Wajib pajak orang pribadi yang telat atau tidak lapor SPT Tahunan PPh 21 dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 2. Wajib pajak badan yang telat dan tidak lapor SPT Tahunan PPh 22 dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000 3. Sanksi administrasi untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan denda sebesar … WebApr 18, 2024 · Denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPT adalah Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. Pihak pajak, dalam hal ini kantor pajak, akan menerbitkan surat tagihan dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang terlambat atau belum melaporkan SPT.
Ortax - Punya Usaha Belum Lapor SPT, Awas Denda Rp1 Juta
Web7. PPh Pasal 22. Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. 8. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea … WebJan 20, 2024 · Artinya, jika seorang wajib pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melewati batas waktu yang ditentukan akan dikenai denda sebesar Rp100.000. Hal yang … mitch marner crying
Kini Tidak Perlu Lapor SPT Masa Nihil Direktorat Jenderal Pajak
WebFeb 21, 2024 · Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa pph pasal 21/26 Nihil masa Januari sampai dengan November, sedangkan untuk masa Desember, wajib pajak tetap … WebMay 15, 2024 · Misalnya, telat lapor SPT Tahunan wajib pajak badan Rp1 juta dan Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. SPT Masa PPh Pasal 21, dendanya … WebFeb 21, 2024 · Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa pph pasal 21/26 Nihil masa Januari sampai dengan November, sedangkan untuk masa Desember, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa 21/26, meskipun nihil. 2. in-fusion® hd cloning primer design tool